Nama : Banu Hasan Alqosim
Kelas : 2 ID09
Npm : 31419290
A. UU no 20 tahun 2003 dan PKN yg diatur
di dalamnya
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
• Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU
No. 20 Tahun 2003 Pasal 1);
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal
1 Ayat 2).
• Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37);
• Menurut M. Nu’man Somantri (2001):
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
• Secara historis, PKn di Indonesia awalnya
diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa
kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia
dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang
mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn
Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan
Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
URGENSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
• Tujuan pendidikan kewarganegaraan di mana
pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik (good citizen);
• Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada
ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah
kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib;
• Dikatakan bahwa mata kuliah
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
DINAMIKA
PERUBAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
• Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa
menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
• Era globalisasi yang ditandai oleh
perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan
perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara,
utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni
perilaku positif dan negatif. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu
memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga
negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi,
metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
IPTEK;
• PKn Indonesia untuk masa depan sangat
ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan
tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
PKn
SEBAGAI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MPK)
• MPK adalah suatu program pendidikan
nilai yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan
berfungsi sebagai model pengembangan jati diri dan kepribadian para mahasiswa,
bertujuan membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai
rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
• Searah dengan perubahan pendidikan ke
masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
a. Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan
yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius;
b. Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter,
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
c. Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat
nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air;
d. Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban
dan bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era
globalisasi;
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Sumber: https://drive.google.com/open?id=13-6_QbPnWPld4Ag2U-pIwU9JmOEag9Dc
B. UU no 24 tahun 2009 bendera Indonesia
UU
No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9
Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata
cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari
dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan
yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
(c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UUD
1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal
36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan melalui
Pasal 36 C. Namun demikian Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah UU. Selama ini
pengaturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan
diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan antara lain (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak
pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera
negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara
Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang
tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a;
Pasal 154a; dan Pasal 473.; (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950
Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun
1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301); (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 1951 tentang Lambang Negara; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958
tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958
No.68); (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera
Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69); (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan; (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; (8) Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Undang-Undang
ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik
penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan dan mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan
dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa
saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat
di dalam Undang-Undang ini.
Bendera
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap
orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal
24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk
reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera
Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus
barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00
https://anggara.org/2009/08/12/mencermati-uu-no-24-tahun-2009-tentang-bendera-bahasa-dan-lambang-negara-serta-lagu-kebangsaan/
C.
Bagaimana cara
menanggulangi pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945?
Sudah sewajarnya dalam pemikian manusia terdapat perbedaan
dalam pemikiran satu dengan satu yang lainnya, akan tetapi sebuah negara
mempunyai hukum konstitusionalnya jika kita melangkar tedpat sanksi didalmnya,oleh
karena itu untuk mencapai tujuan satu paham kita harus memahami makna Pancasila
tersebut
D.
Apa yang
terjadi seandainya negara tidak berintegrasi?
Dampak dari negara yg tidak berintegrasi adalah
negara tsb akan mengalami konflik, dan timbul perpecahan, kurangnya persatuan
dan kesatuan negara tsb, dan muncul berbagai macam ancaman, gangguan, dan
hambatan baik yg datang dari dlm maupun dari luar .
E.
Adakah contoh
negara yg tidak mampu melakukan integrasi?
Contoh negara yang tidak mampu melakukan
integrasi nasional diantaranya adalah
1. Syiria
2. afghanistan
3. Libya
karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi
sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut
mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan
masyarakat yang tinggi. Selain itu disintegrasi bangsa juga dipengaruhi oleh
perkembangan politik dewasa ini. Dalam kehidupan politik sangat
terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan
nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat
masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan,
kedaerahan bahkan agama. Seperti Khasus Rohingnya di Myanmar
F.
Apa yang perlu
dilakukan agar kebudayaan Indonesia tidak diklaim oleh negara lain?
Pertama kali yang dilakukan adalah mencintai Negara kita
sendiri , Dengan paham tersebut kita akan mencerminkan budaya atau tingkah laku
yang baik dengan melestarikan budaya yang ada dan bangga atas keekayaan budaya Indonesia
yang beragam
G.
Kebudayaan
lokal sebagai kearifan lokal apakah dapat luntur? Jelaskanlah!
Tentu,budaya local akan bisa luntur denga rendahnya
kesadaran akan budaya sendiri rasa cinta yang rendah. Seperti terjerumus akan
budaya liberal dan globalisasi yang mampu menghilngkan nilai nilai budaya
karena penyalahgunaan teknologi
H.
Bagaimana
pendapat dan sikap anda terhadap sejumlah masalah dan tantangan yg dihadapi
oleh bangsa Indonesia? Berikan contoh masalah yg ada dan jawablah dengan solusi
anda dengan berbasis PKN.
Sperti masih adanya Gerakan sparatisme,(masih adanya GAM)
solusi yang dapat diambil adalah pertama Tugas negara adalah Keadilan Sosial
Bagi seluruh rakyat Indonesia,karena lahirnya sparatisme adalah tidakadanya
keadilan social,Oleh sebab itu pemerataan bangunan dan fasilitas tidak hanya
titik point Jawa,Penyaluran Pemerataan Pendidikan juga harus menyebar di
Seluruh Wilayah Indonesia
I.
Bagaimana cara
menanggulangi pemikiran-pemikiran yg tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945?
Pemahaman akan Hak dan Kwajiban bagi warga negara
seharusnya lebih ditekankan, Ada batas batas dalam masyarakat untuk melakukan
kehidupan sosialnya yang terbatas oleh hokum dan norma baik konstitusional.dengan
Memperdalam Hak dan Kwajiban masyarakat akan mengerti menegenai Batasan Batasan
akan hak dan kwajiban.
Jika harus berbenturan dan melanggar hukum maka waganegara
terjerat pasal yang berlaku.
Mengenai hak masyarakat juga harus mengenal batas, Seperti
hak untuk mengeluarkan pedapat akan tetapi jika hoak yang dikeluarkan akan merusak
haromonisasi negara tersebut
J.
Carilah suatu
berita baik online maupun dari koran yg terkait sesuai bab I, II atau III,
kemudian analisis berita tsb.
Mengambil
contoh dari Integritas Nasional
Contoh Wujud Integrasi Nasional
a) Pembangunan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah
terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi).
Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di
provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan
sebagainya.
b) Sikap
toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman,
tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
c) Sikap
menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau
mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar
menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari
semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga
terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu
masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura
(untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa
waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
https://dunia.pendidikan.co.id/integrasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar